Kamis, 05 Maret 2015

Ombudsman RI Sulsel melakukan investigasi ke SDN Minasa Upa Makassar

BY Unknown IN

Pada hari Kamis (05-03-2015) sekira pukul 10.00 wita, Ombudsman RI Sulsel melakukan investigasi ke SDN Minasa Upa Makassar, yang terletak di Perum Minasa Upa Bl L-1/1, Kel Gunungsari, Rappocini, Tamalate.
Investigasi ini dilakukan atas inisiatif sendiri, setelah mendapat informasi informal dari beberapa warga Minasa Upa yang berencana mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah – sekolah di sekitar Minasa Upa pada saat Penerimaan Siswa Baru (PSB), bahwa baru – baru ini murid – murid SDN Minasa Upa diuga ada yang membawa busur/ anak panah dan menyalahgunakan lem, sehingga rencana untuk mendaftarkan anak – anak mereka diurungkan.
Adapun klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN Minasa Upa Makassar, a.n Jusman, yakni:
1. Bahwa pada saat murid-murid sedang olahraga di lapangan Masjid dekat sekolah, selang beberapa waktu kemudian murid – murid dari SDN Aroepala juga masuk ke lapangan Masjid untuk berolah raga
2. Bahwa kemungkinan ada pertengkaran pada saat itu di lapangan sehingga hampir berkelahi;
3. Kepala SDN Minasa Upa mendapat informasi dari Murid – murid SDN Minasa Upa, bahwa pada saat terjadinya pertengkaran, beberapa murid-murid dari SDN Aroepala mengeluarkan busur;
4. Bahwa Kepala SDN Minasa Upa melakukan pemeriksaan tas murid – murid di SDN Minasa Upa untuk memastikan ada tidaknya murid- murid SDN Minasa Upa yang membawa busur;
5. Bahwa Kepala SDN Minasa Upa tidak menemukan busur pada saat pemeriksaan terhadap murid- murid SDN Minasa Upa Makassar, dan juga lem yang disalahgunakan;
6. Bahwa Kepala SDN Minasa Upa menelepon Kepala SDN Aroepala menanyakan bahwa diduga ada beberapa murid- murid SDN Aroepala yang membawa busur;
7. Bahwa Kepala SDN Aroepala merespon dan akan menelusuri hal tersebut.
Sekira pukul 10.41 wita, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel tiba di SDN Aroepala dan diterima oleh Kepala SDN Aroepala Makassar a.n Syarifuddin.
Adapun klarifikasi dari Kepala SDN Aroepala yakni:
1. Bahwa setelah menerima telepon dari Kepala SDN Minasa Upa Makassar, Kepala SDN Aroepala melakukan pemeriksaan terhadap murid- murid yang berolah raga di Lapangan Masjid yang dimaksud.
2. Bahwa Kepala SDN Aroepala tidak menemukan busur yang diduga dikeluarkan oleh murid-murid SDN Aroepala pada saat di lapangan Masjid;
3. Bahwa murid – murid yang diduga membawa busur, merupakan ex/ mantan murid di SDN Aroepala;
4. Bahwa ex/ mantan murid yang diduga tersebut, pernah kedapatan bawa anak panah sewaktu masih bersekolah di SDN Aroepala, sudah berkali – kali dilakukan pembinaan oleh pihak sekolah termasuk menyampaikan ke orang tuanya, namun ex/ mantan murid tersebut mengabaikan.
5. Bahwa pada akhirnya, ex/ mantan murid tersebut harus dikeluarkan dari sekolah menyusul ditangkapnya mantan murid SDN Aroepala tersebut oleh Polisi pasca insiden di sekitar jembatan yang terdapat di Jl. Hertasning / dekat SDN Aroepala.
Berdasarkan investigasi tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Kota Makassar khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar agar menghimbau kepada pihak Sekolah untuk senantiasa melakukan metode- metode pembinaan guna mencegah kecenderungan murid – murid / siswa-siswi yang mengarah kepada hal-hal yang negatif, termasuk pengawasan yang ketat tanpa mengesampingkan hak – hak siswa –siswi untuk mendapatkan pendidikan.