FALSAFAH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Republik Indonesia selalu mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya
Tujuh falsafah tersebut yaitu :
Saling Menghargai
Melayani setiap pribadi dengan prinsip - prinsip kesopanan dan saling menghargai sebagai manusia sederajat.
Keteladanan
Menjadi teladan dan pelopor dalam prinsip keterbukaan, kesederajatan, tidak memihak, serta pelopor dalam pembaharuan dan selalu konsisten dalam keputusan.
Kesetaraan
Mempelopori adanya kesetaraan dan selalu membuka akses bagi setiap orang tanpa memandang status ekonomi, keluarga, bahasa, agama, kesukuan dan ras, termasuk juga tidak memandang dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, umur ataupun status perkawinan.
Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong dan membantu masyarakat yang menggunakan sarana publik dalam mencari pemecahan bagi setiap masalahnya.
Pembelajaran yang Berkesinambungan
Menjadi pelopor dan pendorong dalam hal pembelajaran yang berkesinambungan bagi setiap staf, pemerintah dan masyarakat.
Kerjasama
Selalu menggunakan prinsip-prinsip kerjasama, empati dan niat baik dalam setiap tugas.
Kerjasama Tim
Mengkombinasikan perbedaan latar belakang dan pengalaman dalam mencapai satu tujuan dan komitmen untuk sukses.